KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Nur Khabibi
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi (PE). Keduanya merupakan pihak debitur yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD). 

"Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan SMD," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Dia mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama pada 20 Maret-8 April 2025.

Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu tersangka lain dari pihak debitur yakni Newin Nugroho (NN). 

"Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka juga terkait LPEI, yaitu saudara NN," ujarnya.

Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan dalam pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan di awal guna mempermudah proses pemberian kredit. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
16 jam lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
1 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
1 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal