KPK Sudah Tetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sebagai Tersangka 

Arie Dwi Satrio
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan BupatiBangkalan, Abdul Latif Amin Imron sudah berstatus tersangka. Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap di Bangkalan, Jawa Timur.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal status hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron untuk bepergian ke luar negeri.

Abdul Latif Amin dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023. Alex mengamini pencekalan terhadap Bupati Bangkalan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang disidik KPK.

"Umumnya kalau ada pencekalan, enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal