KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Raka Dwi Novianto
Tumpukan uang Rp52,3 miliar yang disita KPK terkait kasus suap Edhy Prabowo (foto: Raka/MNC)

JAKARTA, iNews.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari kasus suap ekspor benih lobter yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo

"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. Tumpukan uang itu ditunjukan ke wartawan.

"Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020," kata Ali.

Ali menjelaskan alasan penyitaan duit tersebut. Edhy Prabowo sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

57 tahun lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

57 tahun lalu

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Terbaru Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

Purbaya Yakin DSI Dongkrak Penerimaan Pajak Negara dan Tutup Celah Penggelapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal