KPK Sita CCTV dari Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

Felldy Aslya Utama
Petugas KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Dirut PLN Sofyan Basir pada penggeledahan Minggu (15/7/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Saat penggeledahan berlangsung, di mana Sofyan? Menurut Febri, dia awalnya tidak ada di rumah. ”Namun kemudian datang dan kami jelaskan memang sedang dilakukan proses penyidikan (penggeledahan) terkait dugaan suap PLTU di Riau kita jelaskan dengan baik,” ujarnya.

KPK sebelumnya menahan Eni atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Johannes Kotjo senilai Rp4,8 miliar. Suap itu diduga untuk memuluskan pembangunan PLTU Riau-1.

Uang Rp4,8 miliar tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan pada 8 Juni 2018 Rp300 juta. Uang tersebut diberikan Johannes kepada Eni melalui staf dan keluarga.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

57 tahun lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal