KPK Sita 54 Bidang Tanah terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Nur Khabibi
KPK menyita 54 bidang tanah di Lampung Selatan. (Foto KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra. Total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar. 

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024). 

Tessa memerinci tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Ketiganya yakni eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP), mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS), dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ). 

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS dan IZ," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

9 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

10 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

11 jam lalu

Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal