KPK Sita 40 Bidang Tanah milik Eks Bupati Kepulauan Meranti terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan nilai 40 bidang tanah tersebut Rp5 miliar . (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah eks Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Penyitaan tersebut terkait kasus gratifikasi dan TPPU

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan nilai 40 bidang tanah tersebut Rp5 miliar. 

"Bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024). 

KPK menyita aset itu setelah melakukan serangkaian penyidikan pada 21-26 Juni 2024 dengan memeriksa 37 saksi. Penyidik KPK juga sudah memasang plang penyitaan terhadap puluhan bidang tanah yang dimaksud. 

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

11 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Absen dari Panggilan Kejagung, Ini Alasannya

24 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal