KPK Siap Hadapi Praperadilan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1. Praperadilan itu diajukan Sofyan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh mantan direktur utama BRI itu. KPK meyakini subtansi yang membuktikan Sofyan turut terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

“KPK pasti akan hadapi. Dan kami juga sangat yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada iNews.idmelalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan, keyakinan subtansial itu salah satunya dengan fakta bahwa sudah ada vonis terhadap terpidana PLTU Riau-1 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. “Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap,” ucap Febri.

Sebelumnya, pada Rabu (8/5/2019), Sofyan Basir mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari laman resmi PN Jaksel.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal