KPK Selisik Temuan Awal BPK Jabar soal Laporan Keuangan Janggal Pemkab Bogor

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik awal mula pembahasan laporan keuangan janggal di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Laporan keuangan janggal itu ditemukan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Diduga, ada kongkalikong jahat dalam pembahasan temuan laporan keuangan janggal tersebut antara pihak BPK Jabar dengan Pemkab Bogor. Pembahasan itu ditelisik penyidik lewat empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun, empat tersangka yang didalami pengakuannya tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

"(Mereka) didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/5/2022).

Tak hanya soal pembahasan temuan laporan keuangan janggal, keempat tersangka tersebut juga dikonfirmasi soal barang-barang yang diamankan penyidik KPK saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu. KPK berhasil mengamankan mata uang asing hingga barang elektronik dalam penggeledahan itu.

"Didalami juga pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan," bebernya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
12 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
15 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
17 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal