KPK Segera Terbitkan Sprindik Kasus Pencucian Uang Nurhadi

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah). (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Sinyal itu diberikan menyusul gelar perkara atau ekspose yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu saja. Mungkin dalam waktu yang dekat," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2020).

KPK, menurut dia, sedang merampungkan penyidikan TPPU Nurhadi. Namun, penyidikan sedikit tersendat karena dampak pandemi virus corona (Covid-19).

"Kita upaya kan seperti itu.Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," katanya.

Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu, KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset ternasuk lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
2 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal