JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan area perbatasan atau border hingga pasca-perbatasan atau post border pada sektor importasi barang masih menyimpan celah korupsi. Praktik lancung tersebut bisa berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.
"Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya," kata Budi dalam keteranganya, Minggu (15/2/2026).
Budi mengungkapkan, modus yang dilakukan dengan merekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai.
"Modus ini memungkinkan sejumlah barang otomatis lolos dari pemeriksaan fisik semestinya, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal," ujarnya.
Selain itu, kata dia, KPK menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum pada Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.