KPK Sebut Bantuan untuk Penanganan Corona ke Instansi Pemerintah Bukan Gratifikasi

Rizki Maulana
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya

Oleh karenanya, Firli mengatakan sumbangan tersebut dapat diterima. Menurutnya, itu tidak tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
5 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
5 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Internasional
7 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal