KPK Pindahkan Penahanan Bupati Neneng dan 4 Tersangka Suap Meikarta

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (Foto: IST)

“Besok, JPU KPK merencanakan melimpahkan berkas perkara lima orang ini ke PN Bandung (Pengadilan Tipikor) untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung,” ujar dia.

Kelima pejabat di Pemkab Bekasi itu ditetapkan tersangka sejak tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Oktober 2018. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kelimanya diduga menerima suap perizinan proyek Meikarta.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

17 jam lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Tak Hadiri Panggilan Kortas Tipikor Polri, Ungkap Alasannya

2 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal