JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya ke Lampung, Selasa (28/4/2026). Pemindahan ini terkait perkara yang memasuki persidangan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan pemindahan kepada empat orang tersangka untuk perkara di Lampung Tengah, yaitu bupati dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (29/4/2026).
Ketiga tersangka lain yang dipindah adalah anggota DPRD Kabupaten Lamteng, Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamteng, Anton Wibowo.
Budi menyebutkan, keempat tersangka akan menghadapi sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan pada 29 April 2026 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
Adanya pemindahan ini sekaligus menjawab video yang beredar di media sosial. Dalam video yang dimaksud, terlihat beberapa orang yang mengenakan rompi oranye tanda tahanan KPK berada di salah satu bandara.