JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, rekomendasi terkait hasil kajian sistem tata kelola partai politik (parpol) telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, mitigasi potensi korupsi politik ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis.
"KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).
Budi mengungkapkan, dari kajian tersebut terdapat tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan.
Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.
Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.