KPK Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis SYL

Ariedwi Satrio
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi)

SYL dinyatakan terbukti memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dollar AS. Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam kurum waktu satu bulan SYL tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Tapi, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL akan dipidana selama dua tahun penjara.

Hukuman tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang  pengganti Rp44,7 miliar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Nasional
8 jam lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Nasional
12 jam lalu

Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Nasional
24 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal