KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sebelumnya menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, masa penahanan ini diperpanjang 40 hari. 

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026). 

Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu guna mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan demi lengkapnya berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sebelum masuk ke tahap penuntutan. 

"Termasuk dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK atau Biro Penyelenggara Haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

57 tahun lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

57 tahun lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel, Brimob Amankan Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal