KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ketiga tersangka itu adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 sampai 17 Maret 2019 untuk 3 tersangka kasus suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (14/2/2019).

Dia menjelaskan, alasan perpanjangan masa penahanan para tersangka karena penyidikan masih berjalan. "Sehingga sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara serta alasan objektif dan subjektif, maka dilakukan perpanjangan penahanan," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menduga sepanjang 2018, Kemenpora memberikan sejumlah dana sebagai bantuan kepada KONI mencapai Rp67,9 miliar. Dana miliaran tersebut diduga terkait dengan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) untuk atlet atau pelatih pada Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar dan dana bantuan kepada KONI diperkirakan sebesar Rp50 miliar pada 2018.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 jam lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

15 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

16 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

16 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal