KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison

Nur Khabibi
Bupati Muara Enim menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius dan Anggota DPRD Muara Enim, Harmison pada, Kamis (9/7/2026). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Budi menambahkan, pemanggilan keduanya bersamaan dengan lima saksi lain, yang terdiri dari Hendy Pebriansyah selaku PNS pada Disdikbud, Budianto selaku PNS pada Disdikbud, Letti Yani selaku Wiraswasta, Rizki Abdul Rozak selaku Wiraswasta, dan Rizki Tri Wanita selaku PPK pada Desdikbut. 

Belum ada keterangan terkait hadir tidaknya para saksi tersebut. Materi pemeriksaan pun belum diungkap KPK. 

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Muara EnimEdison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp500 juta dari pihak swasta.

Selain Edison, tersangka lainnya yaitu Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi. 

KPK juga menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Uang Assalamualaikum Eks Sekjen MPR Ma'ruf Minta Fee Proyek 10 Persen

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Lagi, Apa yang Didalami?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal