KPK Periksa Ketua APTRI X dan XI terkait Kasus Distribusi Gula

Antara
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) X Mubin dan Ketua APTRI XI Edi. Mereka diperiksa terkait kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mubin dan Edi diperiksa untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

"Sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," ujar Febri di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka, yaitu pemilik PT Fajar Mulia Transindi Pieko Nyotosetiadi, Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.

Pieko diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Dolly dan Laksana sebagai penerima suap mencapai 345 ribu dolar Singapura.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 menit lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
4 jam lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
4 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
5 jam lalu

Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal