KPK Periksa Eks Menag Yaqut usai Kembali Jadi Tahanan Rutan 

Nur Khabibi
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026) setelah sempat menjadi tahanan rumah. (Foto: Nur Khabibi)

"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud," katanya.

Diketahui, Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati, Selasa (24/3/2026). 

Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah. 

Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Desak Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut segera Dibawa ke Pengadilan

Nasional
1 hari lalu

Penjelasan KPK soal Eks Menag Yaqut Tak Diborgol saat Dibawa ke Rutan

Nasional
1 hari lalu

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, KPK: Idap GERD Akut dan Asma

Nasional
1 hari lalu

Yaqut Bersyukur Lebaran di Rumah meski Tahanan KPK: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal