KPK Periksa Eks Menag Yaqut usai Kembali Jadi Tahanan Rutan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini, Rabu (25/3/2026). Pemeriksaan tersebut usai pria yang akrab disapa Gus Yaqut kembali ditahan di rutan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
"Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Budi menambahkan, pemeriksaan dimaksudkan sebagai upaya cepat melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," katanya.
Penjelasan KPK soal Eks Menag Yaqut Tak Diborgol saat Dibawa ke Rutan
Di sisi lain, pemeriksaan Gus Yaqut juga guna mengulik peran pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.