KPK Periksa Eks Menag Yaqut usai Kembali Jadi Tahanan Rutan 

Nur Khabibi
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026) setelah sempat menjadi tahanan rumah. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini, Rabu (25/3/2026). Pemeriksaan tersebut usai pria yang akrab disapa Gus Yaqut kembali ditahan di rutan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. 

"Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026). 

Budi menambahkan, pemeriksaan dimaksudkan sebagai upaya cepat melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji

"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," katanya.

Di sisi lain, pemeriksaan Gus Yaqut juga guna mengulik peran pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Eks Penyidik KPK Desak Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut segera Dibawa ke Pengadilan

Nasional
1 hari lalu

Penjelasan KPK soal Eks Menag Yaqut Tak Diborgol saat Dibawa ke Rutan

Nasional
1 hari lalu

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, KPK: Idap GERD Akut dan Asma

Nasional
1 hari lalu

Yaqut Bersyukur Lebaran di Rumah meski Tahanan KPK: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal