Berikut daftar 14 saksi yang diperiksa hari ini:
1. Ismunardi (ISM) – Kades Purworejo Kecamatan Margoyoso
2. Sugiyono (SUG) – Kades Tambakharjo Kecamatan Trangkil, Pati
3. Udin Nur Mahfud (UNM) – Caper utk Sekdes Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Pati
4. Siti Rohman (SR) – Caper utk Kasi Tata Usaha Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Pati
5. Kunowo (KUN) – Caper (Kasi Perencanaan) Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Pati
6. Anang Firdaus (AF) – Caper Kaur Keuangan Ds. Perdopo Kecamatan Gunungwungkal, Pati
7. Sigit Eko Wahyudi (SEW) – Caper Kasi Perencanaan Ds. Perdopo Kecamatan Gunungwungkal, Pati
8. Ahmad Useri (AU) – Kepala Desa Sumbersari (Ketua Paguyupan Kades Kecamatan Kayen)
9. Eko (EK) – Kasi Pelayanan Desa Sumberejo
10. Wiryanto (WI) – Kades Sekarjalak Kecamatan Margoyoso (Ketua Paguyuban)
11. M Zainuri (MZ) – Kades Wonosekar Kecamatan Gombong (Ketua Paguyuban)
12. Sukawi (SUK) – Kepala Desa Sumberagung
13. Kusairi (KUS) – Kepala Desa Sumbersari
14. Sugito (SUG) – Kepala Desa Banyuurip
Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.