KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Nur Khabibi
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. KPK memastikan surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan,penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026" kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus (stafsus) Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Meski demikian, Budi mengaku belum bisa memastikan kapan penyidik memeriksa Yaqut sebagai tersangka.

"Nanti kami akan update," tutur dia.

Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kapan Gus Yaqut Ditahan usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Kata KPK

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Kamis 8 Januari 2026

Nasional
1 bulan lalu

Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal