KPK Panggil Saksi untuk Tandatangani Bukti Penyitaan Aset Nurhadi

Rizki Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi memanggil seorang saksi bernama Hardja Karsana Kosasih. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tujuan pemanggilan Hardja, dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK guna menandatangani berita acara penyitaan barang bukti berupa dokumen terkait aset-aset yang diduga dimiliki eks Sekretaris MA Nurhadi. Namun, Ali Fikri enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kapasitas Hardja dalam penandatanganan itu.

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penandatanganan berita acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait aset-aset yang diduga milik tersangka Nurhadi," kata Ali ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2020). 

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku sama sekali tidak mendapat informasi terkait penyitaan dokumen terkait aset tersebut. Dia pun enggan berkomentar lebih jauh.

"Maaf, saya tidak tahu adanya penyitaan dokumen aset terkait Pak Nurhadi," katanya ketika dikonfimasi melalui pesan singkat oleh iNews.id, Selasa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Nasional
3 hari lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Nasional
1 bulan lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
1 bulan lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal