Kasus Suap di MA, KPK Usut Aset Buronan Nurhadi dan Menantunya

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pengusutan tersebut dengan mendalami keterangan dari pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan Hari Purwanto, Selasa (20/5/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pengusutan aset tersebut KPK juga memanggil 2 karyawan swasta masing-masing Eviy Olivia dan Yoga Dwi Hartiar.

"Penyidik menelusuri kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD melalui pengetahuan saksi," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dia menuturkan, Eviy Olivia dan Yoga Dwi Hartiar tidak memenuhi panggilan. Keduanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada KPK.

"Tidak hadir tanpa adanya keterangan," katanya.

KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dari swasta sebagai tersangka pada (16/12/2019). Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Saat ini, Nurhadi dan Rezky telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK masih mencari lokasi persembunyian keduanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Nasional
3 hari lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Nasional
1 bulan lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
1 bulan lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal