KPK Panggil Rachmat Yasin sebagai Tersangka Pungli dan Gratifikasi

Okezone
Ilma De Sabrini
Aditya Pratama
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. (Foto: ANTARA)

“RY diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari sejumlah SKPD sebesar Rp8.931.326.223,” ujar Febri.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil Toyota Vellfire. Tanah dan mobil mewah tersebut tidak dilaporkan Rachmat selama 30 hari kerja ke komisi antirasuah.

“RY diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta,” kata Febri.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 menit lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
19 menit lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
3 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Nasional
19 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal