KPK Panggil Mantan Pegawainya Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL

Jonathan Simanjuntak
KPK memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Mentan SYL. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang. Rasamala dipanggil terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Rasamala dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tessa menyebut, SYL merupakan tersangka dalam perkara ini.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Tessa tak merinci materi apa yang didalami terhadap mantan pegawainya itu. Mantan perwira polisi itu juga tidak mengkonfirmasi apakah Rasamala memenuhi panggilan KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
16 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
18 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal