KPK Minta Jaksa Ungkap Fakta Lain di Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Riezky Maulana
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto iNews)

JAKARTA, iNews.id -KPK meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkap fakta lain. JPU juga diminta tidak fokus pada perbuatan terdakwa Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahuleter (RM).

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi dakwaan terdakwa RB dan RM.

"Harapannya di persidangan nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya maksimal dapat mengungkap fakta hukum. Bahwa perbuatan tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini saja," kata Ali ketika dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Selain itu, dia meminta JPU bisa menggali lebih jauh aktor intelektual dibalik kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Saat ini, Ali menilai motif dan aktor intelektual terkait kasus tersebut belum terungkap.

"Dapat dikembangkan ke motif dan aktor intelektual di belakangnya yang saat ini belum terungkap," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Jaksa: Penyerang Benci Novel Baswedan, Menganggapnya Melawan Institusi Polri

17 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal