KPK: Luas Kebun Sawit yang Disita terkait Kasus Nurhadi 530,8 Hektare

Ariedwi Satrio
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare. Lahan kebun sawit itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/8/2020).

KPK menyita lahan kebun sawit itu beserta dokumen pendukungnya. Penyitaan tersebut, kata Ali, disaksikan langsung notaris atau PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut.

"Saat ini, pada lahan kebun sawit tersebut telah dipasang tanda papan penyitaan oleh KPK," ujar Ali.

KPK mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi setelah dipasang papan tanda penyitaan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 jam lalu

KPK Naikkan OTT Bupati Lombok Barat ke Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan

2 jam lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

14 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

15 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal