KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Kasus ini bermula dari adanya pemufakatan jahat antara pihak PT Blueray dengan beberapa pejabat di Ditjen Bea Cukai untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Dari pengkondisian itu, barang-barang yang dibawa Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Dengan begitu, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal masik ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai. 

Selain tiga orang tersebut, terdapat tersangka lain, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), dan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Bisnis
18 hari lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Nasional
29 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
1 bulan lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal