KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap importasi barang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas yang dilimpahkan tersebut milik tiga tersangka pemberi suap

"Dalam perkara bea cukai, kami sampaikan juga penyidik melakukan limpah untuk tersangka barang bukti dan juga perkas penyidikannya untuk tiga tersangka pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/4/2026). 

Tiga tersangka pemberi suap berasal dari PT Blueray, yakni John Field selaku pemilik, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional. 

Dengan pelimpahan tersebut, kata Budi, tim JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan.

"Batas maksimal 14 hari ke depan untuk menyiapkan berkas dakwaannya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Bisnis
18 hari lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Nasional
29 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
1 bulan lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal