JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap importasi barang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas yang dilimpahkan tersebut milik tiga tersangka pemberi suap.
"Dalam perkara bea cukai, kami sampaikan juga penyidik melakukan limpah untuk tersangka barang bukti dan juga perkas penyidikannya untuk tiga tersangka pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/4/2026).
Tiga tersangka pemberi suap berasal dari PT Blueray, yakni John Field selaku pemilik, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional.
Dengan pelimpahan tersebut, kata Budi, tim JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Batas maksimal 14 hari ke depan untuk menyiapkan berkas dakwaannya," tuturnya.