KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang

Nur Khabibi
Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. Pelimpahan dilakukan hari ini, Kamis (25/6/2026).

"Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026). 

Para tersangka yang dimaksud yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); dan Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok. 

Dengan pelimpahan ini, KPK menunggu penetapan sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan. 

"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para Terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

57 tahun lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

57 tahun lalu

KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal