KPK Lakukan Upaya Hukum Ini Demi Bawa Sjamsul Nursalim ke Indonesia

Okezone
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menempuh berbagai langkah hukum guna membawa pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ke Indonesia. Salah satu langkahnya itu adalah upaya hukum alternatif.

"Nanti kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK sudah memanggil Sjamsul Nursalim sebanyak dua kali secara patut. Namun, Sjamsul Nursalim mangkir. KPK juga melayangkan hal yang sama kepada istri Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim.

Lembaga antirasuah ini menduga keduanya menetap di Singapura. Terkait hal itu, KPK telah berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura. Walaupun, dari koordinasi tersebut belum membuahkan hasil.

"Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ‎ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," ujar Saut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal