KPK : Kerugian Negara dalam Kasus Kapal Angkut TNI AL di Kemhan Capai Puluhan Miliar

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ANTARA)

"Tentu ini butuh waktu yang panjang kalau kemudian pasal-pasal yang berhubungan dengan pasal 2 dan pasal 3, ini harus dipahami juga, karena nanti pada gilirannya harus memenuhi seluruh unsur-unsuenya dapat merugikan negara," sambungnya.

KPK mengaku butuh dukungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menguatkan dugaan kerugian negara terkait pengadaan kapal angkut tank TNI AL di Kemenhan tersebut. KPK melalui  Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi telah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP

"Itu kemudian harus perlu koordinasi terus menerus untuk menghasilkan perhitungan kerugian negara yang bisa dipertanggung jawabkan nantinya di hadapan majelis hakim, termasuk ahli yang berhubungan dengan kerugian negara, ahli menghitung kerugian negara, juga perlu ada proses yang panjang untuk menyelesaikan berkas perkara dengan pasal 2 dan pasal 3," urainya.

Diketahui sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL tahun 2012 sampai 2018 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. 

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Sayangnya, Ali masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank TNI AL di Kemenhan.

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," kata Ali.

KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti tambahan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK sudah mulai memanggil para saksi untuk proses penyidikan perkara ini. KPK berharap para saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan penyidik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas-Kantor Bupati Lombok Barat, Sita Catatan Aliran Suap

17 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

2 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

3 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal