KPK Kembali Sita Barang Diduga Milik Nurhadi, Kali Ini Tas dan Sepatu

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Selain Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara ini KPK juga menersangkakan eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, Hiendra belum berhasil ditangkap alias buron.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dugaan penerimaan suap ini terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN. Nilai suap diduga Rp14 miliar. Selain itu ada suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT Rp33,1 miliar.

Selain menerima suap, Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi terkait perkara di pengadilan Rp12,9 miliar. Dengan demikian jika diakumulasikan, uang yang diterima Nurhadi dan menantunya Rp46 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Nasional
22 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
23 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
1 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal