KPK Kembali Periksa Sofyan Basir Hari Ini

Ilma De Sabrini
Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, hari ini. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Sofyan batal diperiksa pada Jumat (24/5/2019) lalu. Ketika itu, Sofyan menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus lainnya, sehingga KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

“Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan besok Senin (27/5/2019) pagi. Surat panggilan sudah kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Minggu (26/5/2019) malam.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Sofyan. Karena itu, hari ini KPK rencananya juga akan memanggil sejumlah saksi terkait perkara PLTU Riau-1. “Selain itu pada Senin besok ada beberapa saksi lain juga yang diagendakan diperiksa dalam penyidikan ini,” ujar Febri.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka pada kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Padahal, ketika itu belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),

Atas perbuatan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

KPK Tangkap Bupati dan Wabup Rejang Lebong terkait Kasus Suap Proyek

Nasional
17 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
30 hari lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
31 hari lalu

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal