KPK Kembali Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex terkait Korupsi Kuota Haji, Ini yang Didalami

Nur Khabibi
Gus Alex, mantan stafsus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK Kembali dalam kasus korupsi kuota haji. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Stafsus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Kamis (29/1/2026). Ia merupakan salah satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Benar, hari ini Kamis (29/1/2026), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
 
Meski berstatus tersangka, Budi menyatakan yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Menurutnya, pemeriksaan ini akan berfokus terhadap kerugian negara akibat perkara tersebut.

"Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," sambung dia. 

Diketahui, Gus Alex sempat diperiksa pada Senin (26/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah mendalami pengetahuannya perihal dugaan aliran uang ke pihak Kementerian Agama.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal