KPK: Kasus Kuota Haji 2024 Berdampak Masif ke Waktu Tunggu Jemaah Reguler

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan permasalahan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen untuk haji reguler dan sisanya haji khusus.

"Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025). 

Dalam praktiknya, kata Asep, pembagian kuota tambahan itu bukan 92 banding 8 persen, tapi dibagi rata. 

"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 bulan lalu

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang Korupsi Kuota Haji 2024

11 bulan lalu

KPK Geledah Rumah ASN dan Eks Menteri Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

11 bulan lalu

KPK Geledah Rumah ASN Kemenag di Depok terkait Korupsi Kuota Haji, Sita 1 Unit Mobil

11 bulan lalu

KPK Geledah Kediaman Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal