KPK Juga Tetapkan Tersangka Perintangan selain Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perintangan penyidikan perkara mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Tersangka mengondisikan keterangan para saksi termasuk membuat dokumen fiktif.

"Ada pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jumat (17/3/2023).

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.

Ali mengatakan keterangan lengkap soal tersangka baru tersebut akan diumumkan setelah alat bukti untuk kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Periksa Istri Ono Surono, KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

Nasional
2 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Ungkap Beragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal