KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Arie Dwi Satrio
KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana PEN (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan LM Rusdianto Emba terkait kasus korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Rusdianto dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan

Rusdianto merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Rusdianto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rusdianto merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana PEN tahun 2021.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ungkap Kesehatannya Menurun, Perlu Operasi Pembuluh Darah Otak

Nasional
3 jam lalu

KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong Buntut Kasus Suap Suaminya

Nasional
3 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal