Dokumen yang diamankan tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengonfirmasi keterkaitannya dengan bukti lain yang sebelumnya telah diperoleh KPK, termasuk dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
“Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. KPK menduga adanya penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari pihak swasta.
Selain Edison, tersangka lain yaitu Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi dari pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi.
KPK juga telah menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing pihak serta alur dugaan aliran dana suap dalam proyek pengadaan tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami bukti-bukti yang telah disita dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim.