KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, 4 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Riyan Rizki Roshali
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan 4 orang dicekal ke luar negeri terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang ke luar negeri usai menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara, dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” katanya.

Sebagai informasi, KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah hari ini.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian 

57 tahun lalu

Selain Silmy Karim, KPK Juga Tahan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

KPK Segel 2 Mobil usai Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal