KPK Geledah Kantor Bupati Kudus, Dokumen Mutasi Jabatan Disita

Ilma De Sabrini
Bupati Kudus Muhammad Tamzil. (Foto: Antara)

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemkab Kudus. Mereka adalah Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staff Khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

KPK menduga Tamzil meminta dicarikan uang Rp250 juta untuk membayar utang mobil pribadinya kepada Agus. Kemudian, Agus menawarkan kenaikan jabatan kepada Akhmad Sofyan dan istrinya dengan syarat harus membayar Rp250 juta. Permintaan itu disanggupi Akhmad Sofyan.

Uang Rp250 juta yang diberikan Akhmad, diambil Rp25 juta oleh Uka Wisnu Sejati selaku ajudan Bupati Kabupaten Kudus. Sehingga, sisa uang Rp170 juta diberikan Uka kepada Agoes Soeranto untuk Tamzil.

Atas perbuatannya Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Adik Bupati Tulungagung Ternyata Ikut Terjaring OTT, Diangkut KPK ke Jakarta

Nasional
6 jam lalu

Terungkap! Bupati Tulungagung Kena OTT KPK karena Kasus Pemerasan

Nasional
7 jam lalu

13 dari 16 Orang Terjaring OTT di Tulungagung Tiba di KPK

Nasional
9 jam lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal