KPK Fasilitasi Buka Puasa, Sahur, hingga Tarawih untuk 54 Tahanan Muslim

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta Selatan. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi 54 tahanan pemeluk agama Islam untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Pemenuhan hak bagi para tahanan muslim dalam menjalankan ibadah puasa di antaranya, penyediaan sajian berbuka puasa dan sahur, hingga solat tarawih berjamaah.

"Jumlah tahanan di Rutan KPK seluruhnya 64 orang. Beragama Islam 54 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/3/2023).

KPK menyediakan tempat solat berjemaah bagi para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) masing-masing. Sejauh ini, ada tiga cabang rutan KPK tempat para tahanan kasus korupsi. Tiga rutan tersebut berada di Gedung Merah Putih KPK Kavling K4, Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi atau ACLC Kavling C1, serta Pomdam Jaya Guntur.

"Jadi untuk solat tarawih dilaksanakan di tiap-tiap tempat penahanan, baik di K4, C1, dan Guntur. Adapun makanan sahur dan berbuka (makanan berbuka+takjil) sesuai kontrak dengan pihak penyedia maka hanya diberikan bagi tahanan yang beragama Islam," kata Ali.

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) KPK Ahmad Fauzi menjelaskan, solat tarawih berjamaah di rutan lembaga antirasuah diimami oleh sesama tahanan. Para tahanan, nantinya bergantian untuk menjadi imam solat tarawih. "Imamnya sesama tahanan," kata Ahmad Fauzi dikonfirmasi terpisah.

Sekadar informasi, pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis (23/3/2023). Dengan demikian, solat tarawih sudah mulai digelar pada Rabu, 22 Maret 2023, malam. Sementara puasa pertama dilaksanakan pada Kamis (23/3/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

 Kerajaan Arab Saudi Beri 100 Ton Kurma Premium untuk RI jelang Ramadan

Nasional
18 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal