KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin pada hari Rabu (7/4) kemarin. Hal tersebut sesuai dengan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA pada 22 Maret 2021.

"Memasukkan Terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Rachmat Yasin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dalam kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
2 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
4 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Nasional
20 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal