KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebelum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan itu tertuang dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang ditandatangani Yaqut.

"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani Pemohon," ujar tim hukum KPK saat membacakan tanggapan atau duplik praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut tim hukum KPK, dalil pengacara Yaqut yang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka, sebagai upaya menghindari proses hukum. Kubu Yaqut dianggap ingin meniadakan surat perintah yang mendasari awal penyidikan dilakukan.

Lebih lanjut, kata tim hukum KPK, gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan di tahap penyelidikan dan penyidikan dan dituangkan dalam berita acara ekspos. Maka itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan Yaqut.

KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sah dan berdasarkan hukum. Lalu, menyatakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah sah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template

Nasional
9 jam lalu

KPK Blak-blakan di Praperadilan Yaqut: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

Nasional
10 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Nasional
1 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Petinggi PBNU hingga GP Ansor Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal