KPK Dalami Transaksi Perbankan Kasus Suap Azis Syamsuddin

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan transaksi perbankan terkait kasus suap  penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa staf salah satu bank BUMN Fajar Arafadi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Fajar diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus mantan Wakil Ketua DPRAzis Syamsuddin.

"Fajar Arafadi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," ujar Ali di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Selain itu, kata dia KPK juga memanggil seorang karyawan BUMN bernama Neta Emilia, namun tidak hadir. Menurutnya, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Neta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan kuasa hukum Maskur Husain Rp3,1 miliar.

Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun, Tumbuh 17,79% di April 2026

57 tahun lalu

Dony Oskaria Ungkap Merger BUMN Karya Molor ke Kuartal IV 2026

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal