KPK Cecar Pejabat Kemenpora soal Persetujuan Proposal Dana Hibah

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara)

Dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, yang diduga sebagai pihak pemberi.

Sedangkan, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto, yang diduga sebagai pemerima.

KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
21 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
22 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal